Total Tayangan Halaman

Senin, 13 Februari 2012

SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN ( SKMHT )
Oleh : M. Syukran Lubis, SH.,CN.,M.Kn

Pada asasnya pemberian Hak Tanggungan wajib dihadiri dan dilakukan sendiri oleh Pemberi Hak Tanggungan sebagai pihak yang berwenang melakukan perbuatan hukum membebankan Hak Tanggungan atas obyek yang dijadikan jaminan. Namun apabila benar-benar diperlukan dan berhalangan, maka kehadirannya untuk memberikan Hak Tanggungan dan menandatangani APHT-nya dapat dikuasakan kepada pihak lain.
Ada 2 ( dua ) alasan penggunaan dan penggunaan Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan   yaitu :
1).  Alasan Subjektif, antara lain :
  1. pemberi Hak Tanggungan tidak dapat hadir sendiri di hadapan notaris / PPAT untuk membuat akta Hak Tanggungan ;
  2. prosedur pembebanan Hak Tanggungan panjang / lama ;
  3. biaya penggunaan Hak Tanggungan cukup tinggi ;
  4. kredit yang diberikan jangka pendek ;
  5. kredit yang diberikan tidak besar / kecil ;
  6. debitor sangat dipercaya / bonafid.
2).  Alasan Objektif, antara lain :
  1. Sertifikat belum diterbitkan ;
  2. balik nama atas tanah Pemberi Hak Tanggungan belum dilakukan ;
  3. pemecahan / penggabungan tanah belum selesai dilakukan atas nama Pemberi Hak Tanggungan ;
  4. roya / pencoretan belum dilakukan.
Pemberian kuasa wajib dilakukan di hadapan seorang notaris atau PPAT, dengan suatu akta otentik yang disebut Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan ( SKMHT ). Bentuk dan isi SKMHT ditetapkan dengan Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1996. Formulirnya disediakan oleh BPN melalui kantor pos ( Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1996 ).
SKMHT dibuat oleh notaris atau PPAT yang bersangkutan dalam dua ganda. Semuanya asli ( “in originali” ), ditandatangani oleh pemberi kuasa, penerima kuasa, 2 orang saksi dan notaris atau PPAT yang membuatnya. Selembar disimpan di kantor notaris atau PPAT yang bersangkutan. Lembar lainnya diberikan kepada penerima kuasa untuk keperluan pemberian HT dan penggunaan APHT-nya. Dalam penggunaan SKMHT tidak ada minut dan tidak juga dibuat “grosse” sebagai salinannya. PPAT wajib menolak membuat APHT berdasarkan surat kuasa yang bukan SKMHT “in originali”, yang formulirnya disediakan oleh Badan Pertanahan Nasional dan bentuk serta isinya ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1996 memuat larangan dan persyaratan bagi sahnya SKMHT sebagai berikut :
1.       dilarang SKMHT memuat kuasa untuk melakukan perbuatan hukum lainnya daripada membebankan Hak Tanggungan. Tidak dilarang pemberi kuasa memberikan janji-janji yang dimaksudkan dalam Pasal 11 ayat (2) UU Nomor 4 Tahun 1996.
2.       dilarang memuat kuasa substitusi. “Substitusi” adalah penggantian penerima kuasa melalui peralihan, hingga ada penerima kuasa baru.
3.       Wajib dicantumkan secara jelas obyek Hak Tanggungan, jumlah utang, nama serta identitas kreditornya, nama serta identitas debitor, apabila debitor bukan pemberi Hak Tanggungan.
4.       Apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi atau dilanggar larangan-larangan di atas, SKMHT yang bersangkutan menjadi batal demi hukum.
           Kuasa untuk memberikan Hak Tanggungan tidak dapat ditarik kembali dan tidak dapat berakhir oleh sebab apapun juga, juga jika Pemberi Hak Tanggungan meninggal dunia. Kuasa tersebut berakhir setelah dilaksanakan atau telah habis jangka waktunya. Hal tersebut diatur oleh undang-undang dalam rangka melindungi kepentingan kreditor sebagai pihak yang umumnya diberi kuasa untuk membebankan Hak Tanggungan yang dijanjikan.
           Mengenai batas waktu penggunaan SKMHT diatur dalam Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) UU Nomor 4 Tahun 1996. Apabila yang dijadikan obyek Hak Tanggungan hak atas tanah yang sudah didaftar, dalam waktu selambat-lambatnya satu bulan sesudah diberikan, wajib diikuti dengan penggunaan APHT yang bersangkutan. Sedangkan apabila yang dijadikan jaminan hak atas tanah yang belum didaftar, jangka waktu penggunaannya dibatasi tiga bulan. Batas waktu tiga bulan berlaku juga bilamana hak atas tanah yang bersangkutan sudah bersertifikat, tetapi belum tercatat atas nama Pemberi Hak Tanggungan sebagai pemegang haknya yang baru.

Jumat, 10 Februari 2012


HAK-HAK ATAS TANAH MENURUT UUPA
Oleh : M.Syukran Lubis, SH.,CN.,M.Kn




Pengertian Hak Atas Tanah
       Hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada seseorang yang mempunyai hak untuk mempergunakan atau mengambil manfaat  atas tanah tersebut.  
Hak atas tanah berisi :
  1. 1.WEWENANG : Menggunakan Tanah Dan Tubuh Bumi, Air, Ruang Angkasa Sepanjang Untuk Kepentingan Penggunaan Hak
  2. 2.LARANGAN : Penggunaan Wewenang Tidak Boleh Merugikan Pihak Lain, Pembatasan Wewenang Yang Terletak Pada Sifat Haknya. Misal : HGB Tidak Boleh Untuk Pertanian
  3. 3.KEWAJIBAN : Mempergunakan Tanah Sesuai Dengan Keadaannya, Sifat Dan Tujuan Pemberian Haknya, , Memelihara Tanah, , Mengusahakan Sendiri Tanah Pertanian Secara Aktif
Macam-macam Hak atas tanah Menurut UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA (UU Pokok Agraria)
Menurut Pasal 16 ayat (1) UUPA Hak-hak atas tanah terdiri dari :
  1. a.hak milik
  2. b.hak guna-usaha
  3. c.hak guna-bangunan
  4. d.hak pakai
  5. e.hak sewa
  6. f.hak membuka tanah
  7. g.hak memungut-hasil hutan
  8. h.hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53.                         
 
 
 
 
PENGADAAN TANAH BAGI KEPENTINGAN PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM
Oleh : M. Syukran Lubis., SH., CN., M.Kn.

1. Pengertian Pengadaan Tanah
       Menurut Pasal 1 angka 1 Keppres No.55/1993 yang dimaksud dengan Pengadaan Tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian kepada yang berhak atas tanah tersebut. Jadi dapat disimpulkan bahwa pengadaan tanah dilakukan dengan cara memberikan ganti kerugian kepada yang berhak atas tanah tersebut, tidak dengan cara lain selain pemberian ganti kerugian. Dan menurut Pasal 1 angka 3 Perpres No.36/2005 yang dimaksud dengan Pengadaan Tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah atau dengan pencabutan hak atas tanah.
      Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pengadaan tanah menurut Perpres No.36/2005 dapat dilakukan selain dengan memberikan ganti kerugian juga dimungkinkan untuk dapat dilakukan dengan cara pelepasan hak dan pencabutan hak atas tanah. Sedangkan menurut Pasal 1 angka 3 Perpres No.65/2006, yang dimaksud dengan Pengadaan Tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pengadaan tanah menurut Perpres No.65/2006 selain dengan memberikan ganti kerugian juga dimungkinkan untuk dapat dilakukan dengan cara pelepasan hak.
2. Pengertian Kepentingan Umum
       Secara sederhana dapat diartikan bahwa kepentingan umum dapat saja dikatakan untuk keperluan, kebutuhan atau kepentingan orang banyak atau tujuan yang luas. Namun demikian rumusan tersebut terlalu umum dan tidak ada batasannya.
      Kepentingan umum adalah termasuk kepentingan bangsa dan negara serta kepentingan bersama dari rakyat, dengan memperhatikan segi-segi sosial, politik, psikologis dan hankamnas atas dasar asas-asas Pembangunan Nasional dengan mengindahkan Ketahanan Nasional serta Wawasan Nusantara.
UUPA dan UU No. 20 Tahun 1961 mengatakan kepentingan umum dinyatakan dalam arti peruntukannya, yaitu untuk kepentingan bangsa dan negara, kepentingan bersama dari rakyat dan kepentingan pembangunan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah kepentingan tersebut harus memenuhi peruntukkannya dan harus dirasakan kemanfaatannya, dalam arti dapat dirasakan oleh masyarakat secara keseluruhan dan atau secara langsung.

3. Dasar Hukum Pengaturan Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
       Sebelum berlakunya Keppres No.55/Tahun 1993 tentang Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, maka landasan yuridis yang digunakan dalam pengadaan tanah adalah:
  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.15/1975 tentang Ketentuan-Ketentuan Mengenai Tata Cara Pembebasan Tanah.
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2/1976 tentang Penggunaan Acara Pembebasan Tanah Untuk Kepentingan Pemerintah Bagi Pembebasan Tanah Oleh Pihak Swasta.
  3. Peraturan Menteri Dalam Negeri No.2/1985 tentang Tata Cara Pengadaan Tanah Untuk Keperluan Proyek Pembangunan Di Wilayah Kecamatan. ketiga peraturan di atas dicabut dengan:
  4. Keppres No.55/1993 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Keppres ini juga telah dicabut.
  5. Perpres No.36/2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Perpres ini mencabut Keppres No.55/1993.
  6. Perpres No.65/2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum Perpres ini mencabut Perpres No.36/2005.

4. Perpres No.65/2006 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum

a. Pengertian Kepentingan Umum
       Perpres No.65/2006 tidak melakukan perubahan mengenai pengertian kepentingan umum yang ada di dalam Perpres No.36/2005.
       Menurut ketentuan dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Presiden No.36/2005, yang dimaksud dengan adalah kepentingan sebagian besar lapisan masyarakat. Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan sebelumnya dalam Keppres nomor 55/1993 yang mengatur tentang kepentingan untuk seluruh
lapisan masyarakat.

b. Jenis-jenis Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
       Di dalam Pasal 5 Perpres No.65/2006 dinyatakan bahwa: “Pembangunan untuk kepentingan umum yang dilaksanakan Pemerintah atau Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, yang selanjutnya dimiliki atau akan dimiliki oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, meliputi:
  1. jalan umum dan jalan tol, rel kereta api (di atas tanah, di ruang atas tanah, ataupun di ruang bawah tanah), saluran air minum/air bersih, saluran pembuangan air dan sanitasi
  2. waduk, bendungan, bendungan irigasi dan bangunan pengairan lainnya;
  3. pelabuhan, Bandar udara, stasiun kereta pi, dan terminal;
  4. fasilitas keselamatan umum, seperti tanggul penanggulangan bahaya banjir, lahar, dan lain-lain bencana;
  5. tempat pembuangan sampah;
  6. cagar alam dan cagar budaya;
  7. pembangkit, transmisi, distribusi tenaga listrik.”

c. Jenis-jenis dan Bentuk Ganti Kerugian
           Menurut Pasal 13 Perpres No.65/2006, bentuk ganti kerugian yang diberikan kepada pemilik hak atas tanah yang tanahnya digunakan untuk pembangunan bagi kepentingan umum adalah:
  1. uang
  2. tanah pengganti;
  3. pemukiman kembali;
  4. gabungan dari dua atau lebih bentuk ganti kerugian sebagaimana dimaksdu dalam huruf a, huruf b, dan huruf c;
  5. bentuk lain yang disetujui oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
c. Panitia Pengadaan Tanah
       Dalam Pasal 6 ayat (5) Perpres No.65/2006, mengenai panitia pengadaan tanah, dinyatakan bahwa:
  1. “Pengadaan tanah untuk kepentingan umum di wilayah kabupaten/kota dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah kabupaten/kota yang dibentuk oleh Bupati/Walikota.
  2. Panitia pengadaan tanah propinsi daerah Khusus Ibukota Jakarta dibentuk oleh Gubernur.
  3. Pengadaan tanah yang terletak di dua wilayah kabupaten/kota atau lebih, dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah propinsi yang dibentuk oleh Gubernur.
  4. Pengadaan tanah yang terletak di dua wilayah propinsi atau lebih, dilakukan dengan bantuan panitia pengadaan tanah yang dibentuk oleh Menteri Dalam Negeri yang terdiri atas unsur Pemerintah dan unsur Pemerintah Daerah terkait.
  5. Susunan keanggotaan panitia pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) terdiri atas unsur perangkat daerah terkait dan unsur Badan Pertanahan Nasional.”
d. Tugas Panitia Pengadaan Tanah
       Dalam Pasal 7 Perpres No.65/2006, dinyatakan: “Panitia pengadaan tanah bertugas :
  1. Mengadakan penelitian dan inventarisasi atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada kaitannya dengan tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan
  2. Mengadakan penelitian mengenai status hukum tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan dan dokumen yang mendukungnya
  3. Menetapkan besarnya ganti kerugian atas tanah yang hak atasnya akan dilepaskan atau diserahkan
  4. Memberikan penjelasan atau penyuluhan kepada pemegang hak atas tanah mengenai rencana dan tujuan pengadaan tanah tersebut
  5. Mengadakan musyawarah dengan para pemegang hak atas tanah dan Instansi Pemerintah yang memerlukan tanah dalam rangka menetapkan bentuk dan/atau besarnya ganti kerugian
  6. Menyaksikan pelaksanaan penyerahan uang ganti kerugian kepada para pemegang hak atas tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda lain yang ada di atas tanah
  7. Membuat berita acara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah
  8. Mengadministrasikan dan mendokumentasikan semua berkas pengadaan tanah dan menyerahkan kepada pihak yang berkompeten.”
e. Prosedur/Tata Cara Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum
      Dengan berlakunya Perpres No.65/2006, maka ada perbedaan dalam tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Menurut Pasal 2 Perpres No.65/2006 menyatakan bahwa:
  1. Pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh pemerintah atau Pemerintah Daerah dilaksanakan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah
  2. Pengadaan tanah selain bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilakukan dengan cara jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersangkutan.”
       Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa menurut Perpres No.65/2006, bahwa khusus untuk pengadaan tanah bagi kepentingan umum yang dilaksanakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah dilakukan dengan cara pelepasan atau penyerahan hak atas tanah, sedangkan pengadaan tanah selain untuk kepentingan umum yang dilaksanakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah, dalam hal ini dilakukan oleh pihak swasta, maka dilaksanakan dengan jual beli, tukar menukar, atau cara lain yang disepakati secara sukarela oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
       Sebelum diterbitkan peraturan pelaksanaan dari Perpres No.65/2006, maka tata cara pengadaan tanah untuk kepentingan umum masih berlaku berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN No.1/1994 tentang ketentuan pelaksanaan Keppres No.55/1993.

Senin, 10 Oktober 2011

HUKUM AGRARIA
Oleh : M. Syukran Lubis, SH., CN., M.Kn

A.     ISTILAH AGRARIA
Istilah agrarian berasal dari kata Akker (Bahasa Belanda), Agros (Bahasa Yunani)   berarti tanah pertanian, Agger  (Bahasa Latin) berarti tanah atau sebidang tanah, Agrarius (Bahasa Latin) berarti perladangan, persawahan, pertanian, Agrarian (Bahasa Inggris) berarti tanah untuk pertanian.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria / Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) tidak memberikan pengertian Agraria, hanya memberikan ruang lingkup agraria sebagaimana yang tercantum dalam konsideran, pasal-pasal maupun penjelasannya. Ruang lingkup Agraria menurut UUPA meliputi bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

B.     RUANG LINGKUP AGRARIA
1.      Bumi
            Pengertian bumi menurut Pasal 1 ayat (4) UUPA adalah permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi di bawahnya serta yang berada di bawah air. Permukaan bumi menurut      Pasal 1 ayat (4) UUPA adalah tanah.
2.      Air
            Pengertian air menurut Pasal 1 ayat (5) UUPA adalah air yang berada di perairan  pedalaman maupun air yang berada di laut wilayah Indonesia.
3.      Ruang Angkasa
            Pengertian ruang angkasa menurut Pasal 1 ayat (6) UUPA adalah ruang di atas bumi wilayah Indonesia dan ruang di atas air wilayah Indonesia. Pengertian ruang angkasa menurut Pasal 48 UUPA, ruang di atas bumi dan air yang mengandung tenaga dan unsur-unsur yang dapat digunakan untuk usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan hal-hal lain yang bersangkutan dengan itu.
4.      Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
            Kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi disebut bahan, yaitu unsur-unsur kimia, mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan, termasuk batuan-batuan mulia yang merupakan endapan-endapan alam (Undang-undang No. 1 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan).

C.     PENGERTIAN TANAH
            Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Tanah yaitu permukaan bumi atau lapisan bumi yang di atas sekali.
            Menurut Pasal 4 UUPA dinyatakan : Atas dasar hak menguasai dari negara sebagai yang dimaksud dalam Pasal 2 di tentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum. Dengan demikian, yang dimaksud dengan istilah tanah dalam Pasal di atas adalah permukaan bumi.

D.    PENGERTIAN HUKUM AGRARIA
1.      Keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur Agraria.
2.      Kumpulan/himpunan petunjuk-petunjuk/kaedah berupa perintah dan larangan tertulis maupun tidak tertulis mengatur tata tertib hubungan dengan bumi (tanah, air, dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya)

E.     PEMBIDANGAN DAN POKOK BAHASAN HUKUM AGRARIA
1.     Hukum Agraria Perdata (Keperdataan) adalah keseluruhan dari ketentuan hukum yang bersumber pada hak perseorangan dan badan hukum yang memperbolehkan, mewajibkan, melarang diperlakukan perbuatan hukum yang berhubungan dengan tanah (objeknya).
Contoh: jual beli, hak atas tanah sebagai jaminan hutang (Hak Tanggungan), pewarisan.
2.    Hukum Agraria Administrasi (Administratif) adalah keseluruhan dari ketentuan hukum yang memberi wewenang kepada pejabat dalam menjalankan praktek hukum Negara dan mengambil tindakan dari masalah-masalah agraria yang timbul.
      Contoh: pendaftaran tanah, pengadaan tanah, pencabutan hak atas tanah.

F.      PENGATURAN HUKUM AGRARIA
            Peraturan dasar hukum Agraria di Indonesia adalah Undang-Undang Pokok Agraria (Undang-Undang  No. 5 TAHUN 1960. Undang-Undang Pokok Agraria (Undang-Undang  No. 5 TAHUN 1960 UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria)/Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria adalah perwujudan dari pada ketentuan pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang berbunyi : Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

G.    LAHIRNYA UUPA
Undang-Undang Pokok Agraria (Undang-Undang nomor 5 tahun 1960) di undangkan pada tanggal 24 september 1960, dalam Lembaran Negara Nomor 104 tahun 1960.

H.    LANDASAN UUPA
            Landasan Konstitusional UUPA adalah Pancasila dan Landasan Konstitusional UUPA adalah pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

I.       TUJUAN UUPA
1.      meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
2.      meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertananahan.
3.      meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya. 
J.      PERATURAN-PERATURAN YANG DICABUT UUPA
1.      "Agrarische Wet" (Staatsblad 1870 No. 55), sebagai yang termuat dalam pasal 51 "Wet op de Staatsinrichting van Nederlands Indie"(Staatsblad 1925 No. 447) dan ketentuan dalam ayat-ayat lainnya dari pasal itu;
a.      "Domienverklaring" tersebut dalam pasal 1 "Agrarisch Besluit " (Staatsblad 1870 No. 118);
b.     "Algemene Domienverklaring" tersebut dalam Staatsblad 1875 No. 119A;
c.      "Domienverklaring untuk Sumatera" tersebut dalam pasal 1 dari Staatsblad 1874 No. 94f;
d.     "Domeinverklaring untuk keresidenan Menado" tersebut dalam pasal 1 dari Staatsblad 1877 No. 55;
e.      "Domienverklaring untuk residentie Zuider en Oosterafdeling van Borneo" tersebut dalam pasal 1 dari Staatsblad 1888 No.58;
2.     Koninklijk Besluit tanggal 16 April 1872 No. 29 (Staatsblad 1872 No. 17) dan peraturan pelaksanaannya;
3.     Buku ke-II Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang yang mengenai bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya, kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hypotheek yang masih berlaku pada mulai berlakunya Undang-undang ini;

K.    DASAR-DASAR DARI HUKUM AGRARIA NASIONAL DALAM UUPA
1.      Asas kebangsaan (Ps 1 (1), (2), (3) )
2.      Hak Menguasasi dari Negara (Ps 2)
3.      Pengakuan hak ulayat (Ps 3)
4.      Asas fungsi sosial Hak Atas Tanah (Ps 6)
5.      Hanya WNI yang dapat mempunya Hubungan dengan Bumi, Air dan Ruang Angkasa  (Ps 9 (1) )
6.      Persamaan antara laki dan wanita (Ps 9 (2) )
7.      Asas land reform (Ps 10)
8.      Asas tata guna tanah (Ps 14)

PRINSIP FILOSOFI DARI UUPA
(Prof. A.P. Parlindungan)
1.      Prinsip Kesatuan Hukum Agraria Untuk Seluruh Wilayah Tanah Air.
Untuk seluruh tanah air Indonesia hanya ada satu sistem keaggrariaan sebagaimana sudah diatur oleh UUPA
2.      Penghapusan pernyataan domein.
Bahwa negara Republik Indonesia tidak mengenal suatu hak dimana negara sebagai pemilik dari   tanah-tanah yang terdapat di Indonesia.
3.      Fungsi sosial hak atas tanah.
Bahwa dalam setiap hak perorangan terkandung hak dari masyarakat.
4.      Pengakuan hukum agraria nasional berdasarkan hukum adat dan pengakuan dari eksistensi dari hak ulayat.
UUPA mengakui bahwa dasar dari UUPA harus Hukum Adat sehingga seluruh sistem, kerangkanya harus bersandar pada hukum adat, dan demikian pula hak ulayat di negara kita ini diatur menurut ketentuan hukum adat, dengan syarat bahwa hak ulayat itu masih hidup di tengah-tengah masyarakat hukum adatnya.
5.      Persamaan derajat sesama warga negara Indonesia dan antara laki-laki dengan wanita.
UUPA tidak mengenal diskriminasi dalam sesama warga negara Indonesia dan antara laki-laki dengan wanita.
6.      Pelaksanaan reforma hubungan antara manusia (Indonesia) dengan tanah atau dengan bumi, air dan ruang angkasa.
UUPA bermaksud juga melakukan perombakan dalam hubungan antara manusia dengan bumi, air, dan ruang angkasa, sehingga inilah yang kita kenal dengan istilah landreform, dan sebenarnya lebih tepat disebut agrarian reform karena mencakup hubungan manusia (Indonesia) dengan bumi, air dan ruang angkasa.
7.      Rencana umum penggunaan, persediaan, pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa
Dalam rencana umum ini tentunya perlu suatu rencana penggunaan bumi, air dan ruang  angkasa itu agar tidak terjadi benturan antara satu dan lainnya, dan disinilah yang kini berkembang menjadi Penataan Ruang, dengan Penataan Guna tanah, Penatagunaan Air dan Penatagunaan ruang udara.
8.      Prinsip nasionalitas.
Prinsip nasionalitas ini, menganut       suatu ketentuan yang tegas bahwa hanya warga negara Indonesia saja yang boleh mempunyai hubungan yang sepenuhnya dengan bumi, air, dan ruang an