Total Tayangan Halaman

Senin, 10 Oktober 2011

HUKUM AGRARIA
Oleh : M. Syukran Lubis, SH., CN., M.Kn

A.     ISTILAH AGRARIA
Istilah agrarian berasal dari kata Akker (Bahasa Belanda), Agros (Bahasa Yunani)   berarti tanah pertanian, Agger  (Bahasa Latin) berarti tanah atau sebidang tanah, Agrarius (Bahasa Latin) berarti perladangan, persawahan, pertanian, Agrarian (Bahasa Inggris) berarti tanah untuk pertanian.
Dalam Undang-undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria / Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) tidak memberikan pengertian Agraria, hanya memberikan ruang lingkup agraria sebagaimana yang tercantum dalam konsideran, pasal-pasal maupun penjelasannya. Ruang lingkup Agraria menurut UUPA meliputi bumi, air, ruang angkasa dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

B.     RUANG LINGKUP AGRARIA
1.      Bumi
            Pengertian bumi menurut Pasal 1 ayat (4) UUPA adalah permukaan bumi, termasuk pula tubuh bumi di bawahnya serta yang berada di bawah air. Permukaan bumi menurut      Pasal 1 ayat (4) UUPA adalah tanah.
2.      Air
            Pengertian air menurut Pasal 1 ayat (5) UUPA adalah air yang berada di perairan  pedalaman maupun air yang berada di laut wilayah Indonesia.
3.      Ruang Angkasa
            Pengertian ruang angkasa menurut Pasal 1 ayat (6) UUPA adalah ruang di atas bumi wilayah Indonesia dan ruang di atas air wilayah Indonesia. Pengertian ruang angkasa menurut Pasal 48 UUPA, ruang di atas bumi dan air yang mengandung tenaga dan unsur-unsur yang dapat digunakan untuk usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan hal-hal lain yang bersangkutan dengan itu.
4.      Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
            Kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi disebut bahan, yaitu unsur-unsur kimia, mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan, termasuk batuan-batuan mulia yang merupakan endapan-endapan alam (Undang-undang No. 1 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pertambangan).

C.     PENGERTIAN TANAH
            Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia Tanah yaitu permukaan bumi atau lapisan bumi yang di atas sekali.
            Menurut Pasal 4 UUPA dinyatakan : Atas dasar hak menguasai dari negara sebagai yang dimaksud dalam Pasal 2 di tentukan adanya macam-macam hak atas permukaan bumi, yang disebut tanah, yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain serta badan-badan hukum. Dengan demikian, yang dimaksud dengan istilah tanah dalam Pasal di atas adalah permukaan bumi.

D.    PENGERTIAN HUKUM AGRARIA
1.      Keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur Agraria.
2.      Kumpulan/himpunan petunjuk-petunjuk/kaedah berupa perintah dan larangan tertulis maupun tidak tertulis mengatur tata tertib hubungan dengan bumi (tanah, air, dan ruang angkasa serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya)

E.     PEMBIDANGAN DAN POKOK BAHASAN HUKUM AGRARIA
1.     Hukum Agraria Perdata (Keperdataan) adalah keseluruhan dari ketentuan hukum yang bersumber pada hak perseorangan dan badan hukum yang memperbolehkan, mewajibkan, melarang diperlakukan perbuatan hukum yang berhubungan dengan tanah (objeknya).
Contoh: jual beli, hak atas tanah sebagai jaminan hutang (Hak Tanggungan), pewarisan.
2.    Hukum Agraria Administrasi (Administratif) adalah keseluruhan dari ketentuan hukum yang memberi wewenang kepada pejabat dalam menjalankan praktek hukum Negara dan mengambil tindakan dari masalah-masalah agraria yang timbul.
      Contoh: pendaftaran tanah, pengadaan tanah, pencabutan hak atas tanah.

F.      PENGATURAN HUKUM AGRARIA
            Peraturan dasar hukum Agraria di Indonesia adalah Undang-Undang Pokok Agraria (Undang-Undang  No. 5 TAHUN 1960. Undang-Undang Pokok Agraria (Undang-Undang  No. 5 TAHUN 1960 UUPA (Undang-Undang Pokok Agraria)/Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria adalah perwujudan dari pada ketentuan pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yang berbunyi : Bumi air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

G.    LAHIRNYA UUPA
Undang-Undang Pokok Agraria (Undang-Undang nomor 5 tahun 1960) di undangkan pada tanggal 24 september 1960, dalam Lembaran Negara Nomor 104 tahun 1960.

H.    LANDASAN UUPA
            Landasan Konstitusional UUPA adalah Pancasila dan Landasan Konstitusional UUPA adalah pasal 33 ayat 3 UUD 1945.

I.       TUJUAN UUPA
1.      meletakkan dasar-dasar bagi penyusunan hukum agraria nasional yang akan merupakan alat untuk membawakan kemakmuran, kebahagiaan dan keadilan bagi negara dan rakyat tani, dalam rangka masyarakat yang adil dan makmur.
2.      meletakkan dasar-dasar untuk mengadakan kesatuan dan kesederhanaan dalam hukum pertananahan.
3.      meletakkan dasar-dasar untuk memberikan kepastian hukum mengenai hak-hak atas tanah bagi rakyat seluruhnya. 
J.      PERATURAN-PERATURAN YANG DICABUT UUPA
1.      "Agrarische Wet" (Staatsblad 1870 No. 55), sebagai yang termuat dalam pasal 51 "Wet op de Staatsinrichting van Nederlands Indie"(Staatsblad 1925 No. 447) dan ketentuan dalam ayat-ayat lainnya dari pasal itu;
a.      "Domienverklaring" tersebut dalam pasal 1 "Agrarisch Besluit " (Staatsblad 1870 No. 118);
b.     "Algemene Domienverklaring" tersebut dalam Staatsblad 1875 No. 119A;
c.      "Domienverklaring untuk Sumatera" tersebut dalam pasal 1 dari Staatsblad 1874 No. 94f;
d.     "Domeinverklaring untuk keresidenan Menado" tersebut dalam pasal 1 dari Staatsblad 1877 No. 55;
e.      "Domienverklaring untuk residentie Zuider en Oosterafdeling van Borneo" tersebut dalam pasal 1 dari Staatsblad 1888 No.58;
2.     Koninklijk Besluit tanggal 16 April 1872 No. 29 (Staatsblad 1872 No. 17) dan peraturan pelaksanaannya;
3.     Buku ke-II Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang yang mengenai bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya, kecuali ketentuan-ketentuan mengenai hypotheek yang masih berlaku pada mulai berlakunya Undang-undang ini;

K.    DASAR-DASAR DARI HUKUM AGRARIA NASIONAL DALAM UUPA
1.      Asas kebangsaan (Ps 1 (1), (2), (3) )
2.      Hak Menguasasi dari Negara (Ps 2)
3.      Pengakuan hak ulayat (Ps 3)
4.      Asas fungsi sosial Hak Atas Tanah (Ps 6)
5.      Hanya WNI yang dapat mempunya Hubungan dengan Bumi, Air dan Ruang Angkasa  (Ps 9 (1) )
6.      Persamaan antara laki dan wanita (Ps 9 (2) )
7.      Asas land reform (Ps 10)
8.      Asas tata guna tanah (Ps 14)

PRINSIP FILOSOFI DARI UUPA
(Prof. A.P. Parlindungan)
1.      Prinsip Kesatuan Hukum Agraria Untuk Seluruh Wilayah Tanah Air.
Untuk seluruh tanah air Indonesia hanya ada satu sistem keaggrariaan sebagaimana sudah diatur oleh UUPA
2.      Penghapusan pernyataan domein.
Bahwa negara Republik Indonesia tidak mengenal suatu hak dimana negara sebagai pemilik dari   tanah-tanah yang terdapat di Indonesia.
3.      Fungsi sosial hak atas tanah.
Bahwa dalam setiap hak perorangan terkandung hak dari masyarakat.
4.      Pengakuan hukum agraria nasional berdasarkan hukum adat dan pengakuan dari eksistensi dari hak ulayat.
UUPA mengakui bahwa dasar dari UUPA harus Hukum Adat sehingga seluruh sistem, kerangkanya harus bersandar pada hukum adat, dan demikian pula hak ulayat di negara kita ini diatur menurut ketentuan hukum adat, dengan syarat bahwa hak ulayat itu masih hidup di tengah-tengah masyarakat hukum adatnya.
5.      Persamaan derajat sesama warga negara Indonesia dan antara laki-laki dengan wanita.
UUPA tidak mengenal diskriminasi dalam sesama warga negara Indonesia dan antara laki-laki dengan wanita.
6.      Pelaksanaan reforma hubungan antara manusia (Indonesia) dengan tanah atau dengan bumi, air dan ruang angkasa.
UUPA bermaksud juga melakukan perombakan dalam hubungan antara manusia dengan bumi, air, dan ruang angkasa, sehingga inilah yang kita kenal dengan istilah landreform, dan sebenarnya lebih tepat disebut agrarian reform karena mencakup hubungan manusia (Indonesia) dengan bumi, air dan ruang angkasa.
7.      Rencana umum penggunaan, persediaan, pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa
Dalam rencana umum ini tentunya perlu suatu rencana penggunaan bumi, air dan ruang  angkasa itu agar tidak terjadi benturan antara satu dan lainnya, dan disinilah yang kini berkembang menjadi Penataan Ruang, dengan Penataan Guna tanah, Penatagunaan Air dan Penatagunaan ruang udara.
8.      Prinsip nasionalitas.
Prinsip nasionalitas ini, menganut       suatu ketentuan yang tegas bahwa hanya warga negara Indonesia saja yang boleh mempunyai hubungan yang sepenuhnya dengan bumi, air, dan ruang an