Bukti tulisan didalam perkara
perdata merupakan bukti yang utama, karena dalam hubungan keperdataan
seringkali orang dengan sengaja menyediakan suatu bukti yang dapat dipakai
apabila timbul suatu perselisihan dan bukti yang disediakan tadi lazimnya
berupa tulisan.
Dari bukti-bukti tulisan itu
terdapat sesuatu yang sangat berarti untuk pembuktian, yang dinamakan akta,
suatu akta adalah suatu tulisan yang dengan sengaja dibuat untuk di jadikan
bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani, dengan demikian maka unsur
yang penting untuk suatu akta ialah kesengajaan untuk membuat suatu bukti
tertulis penandatanganan akta itu, syarat penandatanganan itu dapat dilihat
dari pasal 1874 Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan Pasal 1 Ordonansi tahun
1867 Nomor 29 yang memuat “Ketentuanketentuan tentang kekuatan pembuktian dari
tulisan-tulisan dibawah tangan dari orang-orang Indonesia atau yang dipersamakan
dengan mereka”.
Seorang Notaris, Hakim, Juru
sita pada suatu pengadilan, dan seorang Pegawai Catatan Sipil adalah pejabat
umum yang ditunjuk oleh undang-undang, dengan demikian maka akta notaris, surat
keputusan hakim, surat proses verbal yang dibuat oleh juru sita pengadilan dan
surat-surat perkawinan yang dibuat oleh Pegawai Catatan Sipil adalah Akta-akta
Otentik.
Apabila dua orang datang
kepada seorang notaries, menerangkan bahwa mereka telah mengadakan suatu
perjanjian dan meminta kepada Notaris supaya dibuatkan suatu akta, maka akta
ini adalah suatu akta yang dibuat dihadapan Notaris, Notaris hanya mendengarkan
sesuatu yang dikehendaki oleh kedua belah pihak yang menghadap dan meletakkan
perjanjian yang dibuat oleh dua orang tadi dalam suatu akta.
Pada dasarnya bentuk suatu
akta notaris yang berisikan perbuatan-perbuatan dan hal-hal lain yang
dikonstantir oleh notaris, pada umumnya harus mengikuti ketentuan-ketentuan
yang dicantumkan dalam perundang-undangan yang berlaku mengenai itu, antara
lain kitab undang-undang hukum perdata Indonesia dan Undang-undang jabatan
Notaris, Akta akan memiliki suatu karakter yang otentik, jika akta itu
mempunyai daya bukti antara para pihak dan terhadap pihak ketiga, sehingga hal
itu merupakan jaminan bagi para pihak, bahwa perbuatan-perbuatan atau
keterangan-keterangan yang dikemukankan memberikan suatu bukti yang tidak dapat
dihilangkan.
Notaris diangkat oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia, untuk dapat melaksanakan jabatannya dengan
pengaruh yang diharapkan, kuasa dari Negara yang diberikan kepada Notaris
memberikan kewenangan kepadanya untuk membuat akta sebagai nilai kepercayaan
yang besar, karena itulah akta mempunyai kekuatan pembuktian yang lebih utama
dibandingkan kesaksian dari orang-orang yang diperkuat oleh sumpah.
Apabila seorang pejabat yang
berwenang membuat suatu akta, maka akta tersebut merupakan suatu akta otentik
dan otensitasnya itu bertahan terus bahkan sampai sesudah ia meninggal dunia. Tanda
tangannya pada akta tersebut tetap mempunyai kekuatan, walaupun ia tidak dapat
lagi menyampaikan keterangan mengenai kejadian-kejadian pada saat pembuatan
akta dan jika pejabat tersebut untuk sementara waktu diberhentikan atau dipecat
dari jabatannya, maka akta-akta tersebut tetap memiliki kekuatan otensitasnya,
tetapi akta-akta tersebut harus telah dibuat sebelum pemberhentian atau
pemecatan sementara waktu itu dijatuhkan.
Apabila suatu akta otentik
yang berbentuk apapun juga dituduh sebagai barang palsu maka pelaksanaan akta
tersebut dapat ditangguhkan sesuai dengan ketetapan-ketetapan Kitab
Undang-undang Hukum Perdata Dalam hal itu berlaku pada tingkat pertama
ketentuan tentang Actori incumbit probation artinya ; “orang yang
menuduh sesuatu barang palsu harus dapat membuktikannya”, jika ia
mendasarkan tuntutannya terhadap penipuan yang dilakukan, maka ia
mengajukan bukti-bukti tentang hal itu harus membuktikan fakta-fakta yang dituduhkannya
dan jika ia tidak dapat melakukan hal itu, maka ia kehilangan semua dasar dari
tuntutannya dan akta tersebut tetap mempunyai daya bukti dan pihak-pihak harus
bersikap yang sama terhadapnya.
Undang-undang jabatan Notaris
dengan tegas menyatakan bahwa suatu akta otentik dapat ditentang berdasarkan
kepalsuan, sebagaimana bunyi Pasal 1872 Kitab Undang-undang Hukum Perdata,
namun kepalsuan tersebut dapat berupa dua macam yaitu :
1. Pejabat yang melakukan
pemalsuan terhadap akta misalnya menguraikan didalam suatu surat wasiat
mengenai hibah, yang oleh pewaris tidak diperintahkan kepadanya dan pemalsuan
ini disebut pemalsuan intelektual, Pejabat yang memalsukan suatu akta tidak
dapat melakukannya dengan cara lain kecuali dengan tujuan jahat.
2. Orang mengubah isi
sesuatu akta setelah akta tersebut dibuat.
Letak kekuatan pembuktian yang
istimewa dari suatu akta otentik menurut Pasal 1870 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata atau Pasal 165 RIB (Pasal 285 RDS) suatu akta otentik memberikan
diantara para pihak beserta ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak
dari mereka suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat didalamnya, Akta
otentik itu merupakan suatu bukti yang mengikat, dalam arti bahwa sesuatu yang
ditulis dalam akta harus dipercaya oleh hakim, yaitu harus dianggap benar,
selama ketidakbenarannya tidak dibuktikan dan ia sudah tidak memerlukan suatu
bukti lain, dalam arti sudah tidak memerlukan suatu penambahan pembuktian, ia
merupakan suatu alat bukti yang mengikat dan sempurna.
Akta otentik tidak hanya
membuktikan bahwa para pihak sudah menerangkan sesuatu yang dituliskan, tetapi
juga sesyatu yang diterangkan tadi adalah benar, Penafsiran yang demikian itu
diambil dari Pasal 1871 Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau Pasal 165 RIB
(Pasal 285 RDS), dimana disebutkan bahwa suatu akta otentik tidak hanya
memberikan bukti yang sempurna tentang tentang sesuatu yang termuat didalamnya
sebagai suatu penuturan belaka, selainnya sekadar sesuatu yhang dituturkan itu
ada hubungannya langsung dengan pokok isi akta, dari pasal tersebut diambilah mengenai
segala sesuatu yang menjadi pokok isi akta itu, yaitu segala sesuatu yang tegas
dinyatakan oleh para penandatanganan akta.
Akta otentik tidak hanya
mempunyai kukuatan pembuktian formal, yaitu bahwa benar para pihak sudah
menerangkan sesuatu yang ditulis dalam akta tersebut, tetapi juga mempunyai
kekuatan pembuktian materiil, yaitu bahwa sesuatu yang diterangkan tadi adalah
benar, inilah yang dinamakan kekuatan pembuktian mengikat, disimpulkan bahwa
kekuatan pembuktian akta otentik, adalah sah sebagai berikut :
a. Merupakan bukti
sempurna/lengkap bagi para pihak, ahli waris dan orang-orang yang mendapatkan
hak dari padanya, bukti sempurna /lengkap berarti bahwa kebenaran dari isi akta
tersebut harus diakui, tanpa ditambah dengan pembuktian yang lain, sampai
dibuktikan sebaliknya oleh pihak lain.
b. Merupakan bukti bebas
bagi pihak ketiga, bukti bebas artinya kebenaran dari isi akta diserahkan pada
penilaian hakim, jika dibuktikan sebaliknya.
Dari kekuatan pembuktian di
atas, dapat dijelaskan bahwa tiap-tiap akta notaris mempunyai tiga macam
kekuatan pembuktian, yaitu meliputi :
1. Kekuatan pembuktian
yang luar (uitwendige bewijskracht), ialah syarat-syarat formal yang diperlukan
agar supaya akta notaries dapat berlaku sebagai akta otentik.
2. Kekuatan pembuktian
formal (formale bewijskracht), ialah kepastian bahwa suatu kejadian dan akta
tersebut dalam akta betul-betul dilakukan oleh Notaris atau diterangakan oleh
pihak-pihak yang menghadap.
3. Kekuatan pembuktian
materiil (materiele bewijskracht), ialah kepastian bahwa apa yang tersebut dalam
akta itu merupakan pembuktian yang sah terhadap pihak-pihak yang membuat akta
atau mereka yang mendapat hak dan berlaku untuk umum, kecuali ada pembuktian
sebaliknya (tegenbewijs)
Adapun untuk lebih jelas dalam
memahami kekuatan pembuktian akta otentik, penulis menambahkan pendapat th. Kussunaryatun, dimana
ada tiga macam kekuatan pembuktian akta otentik yaitu :
a. Kekuatan Bukti Formil,
yaitu kebenaran dari peristiwa yang dinyatakan didalam akta dengan kata lain apakah
pada tanggal tertentu benar-benar telah menerangkan sesuatu.
b. Kekuatan Pembuktian
Materiil, yaitu kebenaran dari isi akta dipandang dari segi yuridist, dengan
kata lain apakah sesuatu yang diterangkan benar-benar terjadi.
c. Kekuatan pembuktian
lahir, yaitu syarat-syarat dari terbentuknya akat otentik sudah terpenuhi.
Akta-akta mengenai
perjanjian/persetujuan berdasarkan kehendak dan permintaan para pihak, yang
belum ada dan diatur dalam bentuk undang-undang, berfungsi sebagai penemuan
hukum, bahkan perjanjian dan atau persetujuan itu berkedudukan atau mempunyai
kekuatan yang sama dengan undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
Dengan dibuatnya akta otentik
oleh pihak-pihak yang berkepentingan maka mereka memperoleh bukti tertulis dan
kepastian hukum, yang berupa :
1. Pihak yang
berkepentingan oleh undang-undang dinyatakan mempunyai alat bukti yang
lengakap/sempurna dan akta itulah telah membuktikan dirinya sendiri, dengan
kata lain apabila didalam suatu perkara salah satu pihak mengajukan alat bukti
berupa akta otentik, maka hakim dalam perkara itu tidak boleh memerintahkan
kepada yang bersangkutan untuk menambah alat bukti lain untuk menguatkan akta
otentik tadi.
2. Akta-akta notaris
tertentu dapat dikeluarkan turunan yang istimewanya yaitu dalam bentuk grosse
akta yang mempunyai kekuatan eksekutorial, sebagaimana halnya putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan pasti untuk
dijalankan.
Berdasarkan uraian dan
penjelasan yang telah dikemukakan di atas, fungsi dan kedudukan dari akta
notaris sebagai akta otentik yang mempunyai kekuatan istimewa sebagai alat
bukti, kekuatan pembuktian akta otentik demikian juga (termasuk didalamnya)
akta notaris adalah akibat langsung yang merupakan keharusan dari ketentuan
perundang-undangan, bahwa harus ada akta-akta otentik sebagai alat pembuktian
dan dari tugas yang dibebankan oleh undang-undang kepada pejabat-pejabat atau
orang-orang tertentu dalam pemberian tugas inilah terletak tanda kepercayaan
kepada pejabat dan pemberian kekuatan pembuktian kepada akta-akta yang mereka
buat, sebab apabila tidak demikian untuk apa menugaskan kepada mereka untuk “memberikan
keterangan dari segala sesuatu yang mereka saksikan didalam menjalankan jabatan
mereka atau untuk meretalir secara otentik segala sesuatu yang diterangkan oleh
para penghadap kepada notaris, dengan permintaan agar keterangan-keterangan
mereka dicantumkan dalam suatu akta dan menugaskan mereka untuk membuat akta
mengenai itu”.
Bang ijin sedikit bertanya.
BalasHapusapakah akte pembagian harta bersama yg sduah disepakati dan di keluarkan oleh notaris sudah memiliki kekuatan hukum??? Atau apakan akta tersebut bisa di batalkan oleh salah satu pihak.trimakasih banyak.
soleman lubis
Maaf bang bertanya.... Kalau akta notaris berisikan satu fihak meminjam BPKB mobil untuk di anggunkan.. apakah jika kelak terjadi masalah akta tersebut bisa di jadikan alat bukti untuk menyelesaikan masalah.. trmksh
BalasHapus