Oleh : M.Syukran Lubis, SH.,CN.,M.KnHAK-HAK ATAS TANAH MENURUT UUPA
Pengertian Hak Atas Tanah
Hak atas tanah adalah hak yang memberi wewenang kepada seseorang yang mempunyai hak untuk mempergunakan atau mengambil manfaat atas tanah tersebut.
Hak atas tanah berisi :
- 1.WEWENANG : Menggunakan Tanah Dan Tubuh Bumi, Air, Ruang Angkasa Sepanjang Untuk Kepentingan Penggunaan Hak
- LARANGAN : Penggunaan Wewenang Tidak Boleh Merugikan Pihak Lain, Pembatasan Wewenang Yang Terletak Pada Sifat Haknya. Misal : HGB Tidak Boleh Untuk Pertanian
- Mempergunakan Tanah Sesuai Dengan Keadaannya, Sifat Dan Tujuan Pemberian Haknya, , Memelihara Tanah, KEWAJIBAN :, Mengusahakan Sendiri Tanah Pertanian Secara Aktif
Macam-macam Hak atas tanah Menurut UU No. 5 Tahun 1960 tentang UUPA (UU Pokok Agraria)
Menurut Pasal 16 ayat (1) UUPA
Hak-hak atas tanah terdiri dari :
- a.hak milik
- b.hak guna-usaha
- c.hak guna-bangunan
- d.hak pakai
- e.hak sewa
- f.hak membuka tanah
- g.hak memungut-hasil hutan
- h.hak-hak lain yang tidak termasuk dalam hak-hak tersebut diatas yang akan ditetapkan dengan Undang-undang serta hak-hak yang sifatnya sementara sebagai yang disebutkan dalam pasal 53.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar